Selasa, 17 Maret 2015

A Little Bit of Lampung Indigenous "BEGAWI"

ADOK CUSTOM (one of Begawi custom possession)
In Lampung indigenous (custom), person should have a clan title or ADOK which will be given at the time they would get married. People "Lampung / ulun lampung" upon marriage but to follow and comply with the rules of religion and government rules then that person will follow the traditional procession awarding ie with do percussion cymbals  "tabuh canang".
Terms someone who will have a clan title in the procession of the ceremony was the buffalo mesol horek (slaughter buffalo alive) or buffalo also can be by replacing it with a goat but and adding custom money amounting to 12 000 rupiah, if these requirements are already met then the next will be "nitik canang (provide clan title) " as a sign ratification the conferment of customary title. One buffalo can live tactic to give the title a total of five people who are still in the family. Someone who will be given the title should tell "penyimbang" (clan elders and holders) five "kebuayan ( one common ancestor)" or only minimally to clan holder . "Nitik canang" Usually does not directly by "penyimbang" but is represented by "pengelaku" ("pengelaku" is designated person / trusted by clan holder in indigenous affairs).
Rumah adat jajar Intan  http://jajar1ntan.blogspot.ru/


Sedikit tentang adat Lampung
---- BEGAWI ---

Adat ADOK (alah satu rangkaian dalam begawi)
Dalam adat Lampung, seseorang harus mempunyai gelar atau adok yang akan diberikan pada saat mereka akan menikah. Orang Lampung/"ulun Lampung" pada saat menikah selain mengikuti dan memenuhi aturan agama dan aturan pemerintah maka orang tersebut akan mengikuti prosesi adat pemberian gelar yaitu dengan melakukan tabuh canang.
Syarat seseorang yang akan mendapat gelar dalam prosesi akad nikah adalah dengan mesol kerbau horek (memotong kerbau hidup) dan dapat juga sebagai  pengganti kerbau yaitu dengan seekor kambing tetapi dengan menambahkan uang adat sebesar 12. 000 rupiah (atau kelipatan 12), jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi maka selanjutnya akan dilakukan nitik canang sebagai tanda pengesahan penganugerahan gelar adat tersebut. Satu ekor kerbau hidup tersebut dapat dipakai untuk memberi gelar sebanyak lima orang yang masih dalam satu keluarga. Seseorang yang akan diberi gelar harus memberi tahu penyimbang-penyimbang (para tetua dan pemegang) marga lima kebuayan (nenek moyang yang sama) atau minimal kepada penyimbang marganya saja. Biasanya yang melakukan nitik canang tidak penyimbang marganya langsung tetapi diwakili oleh pengelaku (pengelaku adalah orang yang ditunjuk/dipercaya oleh penyimbang marga dalam urusan adat).
Senang berbagi
Bangsa yang besar, bangsa yang mencintai serta melestarikan  budanyanya